Muktamar Talk edisi Posbakum dan Paralegal 'Aisyiyah

Muktamar Talk : ‘Aisyiyah Kuatkan Posbakum dan Paralegalnya untuk Memberikan Akses Perlindungan Hukum Bagi Semua

“Kegiatan Posbakum memberikan pendampingan kepada mereka yang membutuhkan bantuan hukum karena begitu banyaknya hal terkait tindak kekerasan kepada perempuan, anak, dan masyarakat miskin. Posbakum ‘Aisyiyah sangat potensial bisa membantu pendampingan hukum mereka yang membutuhkan.” Hal tersebut disampaikan oleh Masyitoh Chusnan selaku Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah yang membidangi Majelis Hukum dan HAM (MHH).

Menurut Masyitoh, Posbakum atau Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah telah lahir pada Muktamar ‘Aisyiyah ke-47 di Yogyakarta. Hingga kini tercatat sudah seluruh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah memiliki Posbakum.” Ini adalah salah satu bentuk kontribusi ‘Aisyiyah bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

“Negara andaikata tidak dibantu oleh masyarakat saya kira akan kewalahan, ‘Aisyiyah Muhammadiyah dalam berbagai hal tanpa diminta kita melakukan pendampingan atau melakukan inisiasi,” terang Masyitoh.

Pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan atau dhuafa mustadh’afin adalah penting. Disampaikan Masyitoh, mereka yang mengadu seringkali mendapatkan berbagai hambatan. “Misalnya kesulitan mengurus kasus, kesulitan karena dana dibebankan kepada yang mengadu padahal kondisi mereka miskin, oleh karena itu perlu mereka mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.”

Posbakum ‘Aisyiyah ini dijelaskan oleh Masyitoh juga memiliki advokat untuk melaksanakan setiap kegiatannya. Selain advokat, Posbakum ‘Aisyiyah juga memerlukan peran paralegal untuk memberikan pelayanan pendampingan bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum.

‘Aisyiyah disebut Masyitoh memiliki keprihatinan karena begitu banyaknya kasus kekerasan terhadap masyarakat miskin, perempuan, dan anak yang setiap saat meningkat sementara penanganannya boleh dibilang sangat rendah. “Melalui paralegal yang sudah terlatih minimal dapat membantu Indonesia mengurangi kesulitan mereka dalam hal kekerasan dan berhadapan dengan hukum.”

UU No.16 tahun 2019 disebut Masyitoh memberi peluang bagi mereka yang bukan advokat maupun berlatar pendidikan hukum untuk berperan membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum, inilah yang kemudian disebut sebagai paralegal. “Oleh karena itu Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah membuka keran lebar-lebar untuk serentak sebagaimana launching gerakan nasional paralegal ‘Aisyiyah pada bulan September yang sekaligus penanda bahwa ‘Aisyiyah di seluruh provinsi mengadakan pelatihan paralegal.” Hingga minggu lalu tercatat sudah 6 wilayah yang mengadakan pelatihan paralegal yang setiap angkatannya berjumlah 150 orang. Kemudian menyusul akan dilaksanakan di 3 wilayah lainnya.

Launching gerakan nasional paralegal ‘Aisyiyah ini juga menurut Masyitoh seperti kado yang ingin diberikan ‘Aisyiyah untuk Muktamar ke-48. “Diharapkan melalui gerakan pelatihan parlegal ini ‘Aisyiyah bisa mempersiapkan parlegal handal yang bisa meringankan dan bisa memberikan bantuan hukum kepada semua.”

Ketua Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Sanawiah menyampaikan bahwa untuk ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah sendiri sudah mendirikan Posbakum sejak tahun 2019. Saat ini tercatat sudah memiliki 11 orang advokat dan 44 orang paralegal dari seluruh Kalimantan Tengah. “30 orang paralegal bersertifikat Kemenkumham Kalteng dan 1 orang Kemenkumham RI,” terang Sanawiah. Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah juga sudah mendapatkan verifikasi dan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2022 dan setiap tahunnya mampu menangani lebih dari 60 kasus baik litigasi maupun non litigasi.

Berbagai kasus disebut Sanawiah sudah ditangani oleh Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, mulai dari soal waris, penipuan, narkoba, kecelakaan kerja, kekerasan, pelecehan, hingga KDRT. “Hampir smeua perkara masuk ke kita, untuk beberapa kasus kami juga bekerjasama dengan psikolog misalkan untuk penanganan korban kekerasan baik kepada anak maupun perempuan.”

Jangkauan pendampingan yang dilakukan juga sampai ke daerah apalagi Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah telah bekerjasama dengan seluruh Pengadilan Agama di Kalimantan Tengah. “Parelgal ‘Aisyiyah juga membantu Pengadilan Agama untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan gugatan ataupun berbagai masalah di Pengadilan Agama,” terang Sanawiah.

Sanawiah berharap Posbakum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah pada tahun 2023 akan meningkat akreditasinya menjadi B dan juga terus mendorong agar Posbakum ‘Aisyiyah dapat berdiri di seluruh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah seluruh Kalimantan Tengah. (Suri)

WhatsApp
Telegram
Facebook
Twitter
Email
Print

2 Comments

Berikan komentar

Your email address will not be published.

Langganan Kabar Muktamar

Jangan sampai ketinggalan kabar muktamar terbaru, langganan sekarang!

Mau kirim berita?

Berita lainnya

Situs web ini menggunakan cookie untuk memberi Anda pengalaman menjelajah terbaik.

Terima
Tolak